Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk memper-tahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya untuk menjadi warga Negara yang baik yang cerdas, terampil dan berkarakter budi pekerti yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional, No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyususnan Kurikulum Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Keperibadian (MPK) yang wajib diberikan dalam kurikulum
setiap setiap program studi/kelompok program studi.
setiap setiap program studi/kelompok program studi.
Pendidikan Anti Korupsi di perguruan Tinggi adalah untuk menumbuhkan kesadaran bernegara, sikap perilaku yang cinta tanah aiar di dalam diri mahasiswa yang sedang mengkaji dan akan memguasai ilmu pengetahuan untuk menjadai warga Negara yang akan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia yang tidak melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku dengan memiliki nilai-nilai moral yang baik untuk tahan tidak melakukan korupsi. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/35131
Budayakan jujur dari skrg sehingga tidak MENGKORUPSI☺
BalasHapus