UIN Jakarta akhirnya dinyatakan masih layak untuk tersertifikasi ISO 9001:2008. Setelah melewati audit surveillance selama 2 hari, 13-14 November 2017. Keputusan ini dinyatakan oleh Sucofindo setelah melakukan audit secara
sampling kepada kurang lebih 7 unit di tingkat rektorat UIN Jakarta.
Ketujuh unit tersebut adalah BAUK (Biro Administrasi Umum dan
Kepegawaian), BPK (Biro Perencanaan dan Keuangan), BAAKK (Biro
Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama), LPM (Lembaga
Penjaminan Mutu), PUSTIPANDA (Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan
Data), LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), dan
Perpustakaan.
ISO 9001:2008 adalah standar international
yang digunakan untuk menetapkan kebijakan dan sasaran mutu (quality
objective) serta pencapaiannya yang bisa diterapkan dalam setiap jenis
organisasi/perusahaan berdasarkan persyaratan 8 klausul ISO 9001:2008.
Walaupun dinyatakan lolos dalam audit surveillance, UIN Jakarta tetap
harus melakukan berbagai perbaikan. Hal ini harus dilakukan karena
ternyata masih ditemukan sekitar 9 temuan minor dan 8 observasi. Temuan
ini tersebar hampir di seluruh unit rektorat UIN Jakarta. Sucofindo
memberikan waktu sekitar 2 bulan kepada UIN Jakarta untuk melakukan
perbaikan. Bila perbaikan telah dilakukan, maka UIN Jakarta berhak
tersertifikasi kembali ISO.
Untuk Artikel selengkapnya dapat kalian baca di http://lpm.uinjkt.ac.id/uin-jakarta-sukses-perpanjang-sertifikat-iso-90012008/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar