Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada
saat ini pemerintah terus mendorong pemberian layanan dan pendayagunaan
mahasiswa berkebutuhan khusus, termasuk mahasiswa difabel. Hal ini
dapat dilihat dengan telah diundangkannya Undang-Undang No.8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas.
Saat ini, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang
tersebut serta Peraturan Menteri sedang dipersiapkan berbagai
kementerian termasuk didalamnya Permenristekdikti No:44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada pasal 37 yaitu:
- Ayat (1) Perguruan tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa yang berkebutuhan khusus
- Ayat (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara; b. lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda; c. jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor di lingkungan kampus; d. peta/denah kampus atau gedung dalam bentuk peta/denah timbul; dan e. toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda
- Ayat (3) Pedoman mengenai sarana dan prasarana bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Sehubungan dengan itu Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FIDIKOM) UIN Jakarta
meluncurkan Pusat Kajian dan Layanan Mahasiswa Berkebutuhan Khusus atau
Center for Student with Special Needs (CSSN) yang bertempat di Auditorium Utama UIN Syarif Hidatullah Jakarta, diharap dengan memfasilitasi calon mahasiswa dan mahasiswa penyandang
disabilitas dalam mendapatkan akses dan kemudahan selama studinya di UIN
Syarif Hidatullah Jakarta. Berita lebih lengkapnya dapat anda kunjungi di http://www.uinjkt.ac.id/id/uin-jakarta-luncurkan-pusat-kajian-dan-layanan-mahasiswa-berkebutuhan-khusus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar