Sudah tidak asing lagi sama yang namanya korupsi, siapapun bisa melakukannya tidak terkecuali pihak perpustakaan serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Maka dari itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam hal
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Publikasi
Lokal Universitas (skripsi, tesis, disertasi, hasil kajian/penelitian,
buku/literature) dalam upaya pemberantasan korupsi. Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai landasan landasan kerja sama
dalam melaksanakan dan mempercepat perwujudan program pembangunan
karakter bangsa.
Berita lebih lengkapnya silakan lihat di http://perpus.uinjkt.ac.id/content/cegah-korupsi-kpk-jalin-kerja-sama-dengan-uin-syarif-hidayatullah-jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar